PEMERINTAH PERLU SPESIFIKASI UU GRATIFIKASI SEKSUAL
![]() |
| Sumber foto: Dok.Humas Untag Sby |
Isu Gratifikasi Seksual pernah muncul dalam kasus perkara korupsi seorang hakim di Bandung yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Hanya saja, hukum pidana yang ada masih belum jelas. Dua Mahasiswa tingkat pertama Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan minat hukum pidana, Amanda Raissa dan Ayu Christina W.Y serta dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Ahmad Mahyani, SH., MH., M.Si., dan Dr. Erny Herlin Setyorini, SH., MH., menjadi narasumber dalam Seminar Mahasiswa “Kajian Hukum Pidana Masa Depan Gratifikasi Seksual”, Selasa (3/4).
Hukum Indonesia menganut gratifikasi dalam arti luas. Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan tanpa biaya dan fasilitas lainnya. Dalam pemaparannya, Amanda Raissa menjelaskan bahwa UU yang tidak spesifik tersebut menyebabkan mengapa gratifikasi seksual berkembang di Indonesia. “Penyebab lainnya adalah kinerja KPK tidak maksimal dalam menyelesaikan permasalahan gratifikasi seksual,” sambungnya.
Ayu Christina W.Y juga menyetujui kerancuan yang ada pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor pasal 12B UU No. 31 Tahun 1995 dan UU No. 20 Tahun 2001. Mengutip pengertian gratifikasi dari praktisi hukum/advokatSudi Prayitno, ayu mengatakan bahwa “bisa disebut gratifikasi bila suatu layanan seks atau layanan jenis lain seperti pijat refleksi, tiket nonton bola, voucher pulsa dan bebas antri dari seseorang kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri bisa dikuantifikasi dalam bentuk uang. Maka penerimanya bisa dijerat dalam pasal 12B UU Tipikor,” terangnya.
Melengkapi pemaparan materi dari dua mahasiswa sebelumnya, Dr. Erny berharap bahwa pemerintah mampu memperjelas atau menspesifikasi UU Tipikor pasal 12B. “Saya berharap pemerintah mampu memberikan revisi terhadap tindak pidana korupsi supaya bisa mejerat pelaku gratifikasi seksual,” harapnya. (Ua)
| https://untag-sby.ac.id |

Komentar
Posting Komentar